Gambar Buku.
DISKRIPSI BUKU
Judul: ETIKA KEPUSTAKAWANAN
Pengarang: DRS. RACHMAN HERMAWAN S.,MM dan DRS. ZULFIKAR ZEN, MA
Tahun terbit: 2010
jumlah halaman:200 halaman
RINGKASAN
BAB I
PENDAHULUAN
- 1. Pustakawan dan Informasi
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) yang didukung oleh teknologi berbasis
computer dan komunikasi berdampak terjadinyan ledakan informasi (Informtion
explosion).Teknologi informasi (TI) dimanfaatkan
untuk mencipta, memproses, mengolah, menyimpan, dan menyebarluaskan informasi.
Berbagai sumber informasi muncul dalam aneka bentuk baik berupa tercetak
(printed), terekam (recorded), maupun terpasang (online).
Pengembangan
koleksi (collection development) tidak didasarkan pada bentuk fisik, tetapi
kandungan informasinya (content). Menurut pakar sosiologi Indonesia Prof. Selo
Sumarjan (1989), informasi dalam bahan pustaka dapat dibagi menjadi dua
kelompok yaitu: (a) informasi konsumtif (consumptive information) dan (b)
informasi modal (capital information). Informasi konsumtiaf adalah informasi
yang berguna secara konsumtif yang dapat dinikmati secara langsung oleh pengguna, karena sifat-sifat
informasi yang terkandung itu sendiri,
misalnya karya fiksi, cerpen , lagu, film, berita, dll. Sedangkan informasi
modal adalah yang diperlukan untuk proses produksi untuk menyiapkan suatu
hasil. Informasi modal berupa bahan baku yang masih memerlukan pengolahan.
- 2. Pustakawan Garda Pengetahuan
Kehadiran
pustakawan sebagai pekerja informasi berperan penting da menentukan. Sangatlah
tidak benar jika pustakawan hanya dianggap sebagai “penjaga buku” (the books
custodian), mereka sesungguhnya adalah “garda pengetahuan” (the guardian of
knowledge). Para pustakawan melakukan
kerjasama, baik antar individu maupun antar perpustakaan. Jaringan kerjasama
(networking) dibangun untuk mengatasi keterbatasan dengan tujuan akhir yang
dapat memmeberikan layanan maksimal kepada pengguna. Peran utama perpustakaan telah bergeser dari
yang semula mengutamakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan
pelestarian menjadi penyebaran informasi (dissemination of information).
Penilaian terhadap pustakawan pun berubah, tidak lagi berdasarkan kepemilikan
(holdings) atau jumlah koleksi, luas gedung atau ruangan, tetapi bergeser
kepada keterjangkauan (access) dan transaksi yang terjadi baik langsung atau
tidak langsung di perpustakaan.
- 3. Paradigma Baru Perpustakaan
Berdasarkan
paradigm lama, perpustakaan sering
diartikan sebagaisebuah gedung atau ruangan tempat menyimpan buku-buku.
Gedungperpustakaan pada umumnya menggunakan gedung tua, gelap, pengap, dan sepi. Secara lambat
dan berangsur, citra ini mulai berubah, terutama setelah banyaknya pengella
perpustakaan yang menjadi pustakawan karena pilihan. Mereka bekerja
diperpustakaan dengan latar belakang pendidikan ilmuperpustakaan, baik dari
dalam maupun luar negeri. Pendidikan perpustakaan di Indonesia yang berkembang
setelah tahun 1980-an berperan mengubah paradigm lama tentang profesi
pustakawan.
Dalam
paradigma baru,perpustakaan adlah
sesuatau yang hidup, dinamis, segar menawarkan hal-hal yang baru, produk
layanan yang inovatif, dan dikemas sedemikian rupa. Pegawainya berpenampilan
ramah, rapi, sehingga dapat memeberikan layanan yang menyenangkan kepada
masyarakat pengguna perpustakaan.gedung
atau ruangan yang ditata dengan rapi dan nyaman.
Perubahan
paradigma pekerja informasi menuntut dalam melayani pengguna. Pengguna
perpustakaan harus dikenali dengan baik, perlakuan kepada mereka harus
bervariasi.pengguna (users) adlah
istilahumum yang digunakan,tetapi ada diantara mereka yang dikelompokkan sebagaianggota (members), pembaca (readers). Pemerhati (patrons),
pelanggan (customers), ataupun klien
(clients).
BAB
II
HAKIKAT PERPUSTAKAAN
Perpustakaan adalah suatu sistem yang terdiri dari
sisi koleksi, pemakai, tempat, dan pengelola perpustakaan melahirkan berbagai
jenia perpustakaan.perpustakaan adlah suatu sisitem yang terdiri dari berbgai
unsur yang terkait erat. Di Indonesia, berdasarkan SK Menpan No. 132 tahun 2003
dinyatakan bahwa perpustakaan adlah:"unit kerja yang memil iki sumber daya
manusia, ruangan khusus dan koleksi bahan pustaka sekurang-kurangnya terdiri
dari 1000 judul dari berbagai sumber disiplin ilmu yang sesuai dengan jenis
perpustakaan yang bersangkutan dan dikelola menurut sistem tertentu".
1.Komponen Perpustakaan
a. Pengguna
Salah satu faktor
pendorong berdirinya sebuah perpustakaan adlah
pengguna. pengguna adalah orang atau badan yang akan menggunakan
perpustakaan. berbagai istilah yang digunakan dalam kaitannya dengan pengguna
perpustakaan , antara lain sebagai 1) Anggota (members), dalam hal ini yang
dianggap sebagai pengguna adlah mereka yang menjadi anggota perpustakaan. 2)
pembaca (readers) dalam hal ini menunjukkan bahwa tugas utama perpustakan adlah
menyediakan bahan bacaan bagi pengguna perpustakaan atau tempat dimana oran
dapat membaca berbagai jenis bahan pustaka . 3)Pelanggan (customer), dalam hali
ini hubungan antara perpustakaan dengan penggunanya sudah seperti hubungan
antar penjual dengan pembeli. 4) Klien (clients), dalam hal ini hubungan
pepustakaan dengan penggunanya sudah seperti hubungan antara seorang pengacar
(ahli hukum) dengan orang yang dibelanya. 5) Patron (patrons), istilah ini
mula-mula muncul di Inggris, namun banyak digunakan di Amerika Serikat.
b. Koleksi
Koleksi adalh inti
sebuah perpustakaan dan menentukan keberhasilan layanan.melihat dari wadah dana
penciptanya, koleksi terdiri dari:(1) bahan tercetak (printed), seperti: buku,
majalah, surat kabar, tesisi. skripsi, selebaran dll.(2) bahan terekam
(recorded), seperti: kaset, video, disket, CD-ROOM, bahan pandan dengar (audio
visual), dll. (3) bahan terpasang (online).
c. Pustakawan
Kata pustakawan
(librarians) menjadi pilihan, karena profesi ini sangat terkait erat dengan
bahan pustaka (library materials) dan perpustakan(library). dilihat dari tugas
dan tanggung jawab yang diemban, para pustakawan dapat dikelompokkan menjadi
tiga kelompok, yaitu:(a) perpustakaan ahli, adalah mereka yang memiliki
kualifikasi ahli dengan latar belalakng pendidikan ilmu perpustakaan minimal
sarjana, atau berpengalaman lama mengelola perpustakaan secara profesional.
(b)pustakawan terampi adlah yang menguasai teori ilmu perpustakaan dan terampil memanfaatkannya dalam melaksankan
tugas-tugas rutin perpustakaan. (c) pustakawan penunjang adlah pustakawan yng
banyak melakukan pekerjaan administratif atau pekerjaan yang sifatnya umum.
d. Dana
Dana diperlikan untuk
melakukan kegiataan, termasuk menggajipegawai. daan sebagian besar lagi dana
diperlukan untuk pengadaan koleksi.berbagai sumber dana perpustakaan ,
yaitu:(1)dna rutin, (2) dana proyek, (3) dana sumbangan.
e. Sarana dan prasarana
Untuk melakukan suatu
aktifitas perpustakaan diperlukan sarana dan prasarana.dalam era teknologi
informasi, disampin g saran prasarana yang bersifat manual, diperlukan pula
fasilitas yang mendukung kegiatan otomasi perpustakaan.
2. Funsgsi perpustakaan
a. khazanah Penyimpan Karya Manusia
b. sumber informasi
c. funsi rekreasi
d. fungsi pendidikan
e. fungsi budaya
f. fungsi penelitian
g. funsi pengambilan keputusan
3. jenis Perpustakaan
a. perpustakaan nasional
b. perpustakaan umum
c. perpustakaan perguruan tinggi
d. perpustakaan sekolah
e. perpustakan khusus
f. perpustakaan keliling
g. perpustakaan rumah badah
h. taman bacaan
i. perpustakaan pribadi/keluarga
j. peprustakaan kepresidenan
BAB
III
PUSTAKAWAN
DAN JABATAN FUNGSIONAL
1. Definisi
Pustakawan
Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI)
sebagai organisasi yang menghimpunpara pustakawan dalam kode etiknya menyatakan
bahwa “pustakawan” adalah seorang yang
melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada
masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu pengetahuan,
dokumentasi dan informasi yang dimiliki melalui pendidikan.pustakawan adalah
seorang yang berkarya secara professional dibidang perpustakaan dan informasi.
Terkai dengan jabatan funsional
istilah kepustakawanan (librarianship) dan pekerjaannya dijelaskan lebih rinci
yaitu:(1) kepustakawanan adalah ilmu
dan profesi dibidang perpustakaan, dokumentasi , dan informasi. (2) pekerjaaan kepustakawanan adalah
kegiatan utama yang wajib dilaksanakan dalam lingkungan unit perpustakan,
dokumentasi, dan informasi, yang meliputi kegiatan pengadaan, pengolahan dan
pengelolaan bahan pustaka/ sumber informasi, pendayagunaan dan pemasyarakatan
informasi baik dalam bentuk cetak, karya rekam maupun multimedia, serta
kegiatan pengkajian atau kegiatan lain untuk pengembangan perpustakaan,
dokumentasi, dan informasi, termasuk pengembangan profesi.
2. Jenjang
Pustakawan
Berdasarkan SK MENPAN No 18 Tahun
1988 profesi pustkawan , khususnya bagi Pegawa Negeri Sipil (PNS), diakui
sebagia jabatan fungsional. Sejak tahun 2002 pustakawan dikelompokkan menjadi
dua kelompok yaitu: Kelompok Pustakawan Tingkat Terampil (PTT) dan Pustakawan
Tingkat Ahli (PTA).
a. Pustakawan
Tingkat Terampil
Aadalh
pustakawan yang memiliki dasar pendidikan untuk pengangkatan pertamakali
serendah-rendahnya diploma II perpustakaan , doumentasi, dan informasi atau
diploma lain yang disetarakan.
b. Pustakawan
Tingkat Ahli
Adalah
pustakawan yang memiliki dasar pendidikan untuk pengangkatan pertama kali
serendah-rendahnya sarjana(SI) perpustkaan, dokumentasi, dan informasi atau
diploma lain yang disetarakn.
3. Kegiatan
Pustakawan
Kegiatan yang masuk dalam unsur utama adalah: a). pendidikan; b).
Pengorganisasian; c). pemasyarakatan perpustakaan, dokumentasi dan informasi;
d). pengkajian pengembangan perpustakaan, dokumentasi, dan informasi; e).
Pengembanga profesi.
4. Tugas
Pokok Pustakawan
a. Tugas
pokok pustakawan terampil
1).
Pengorganisasian pengorganisasian dan pendayagunan koleksi bahan pustaka
/sumber informasi.kegiatannya meliputi: pengembangan koleksi, pengolahan bahan
pustaka, penyimpanan dan pelestarian bahan pustaka, pelayan informasi.
2).
Pemasyarakatan perpustakaan, dokumentasi, dan informasi kegiatannya meliputi:
penyuluhan, publisitas, pameran.
b. tugas pokok pustakawan ahli
a).
pengembangan koleksi, b). pengolahan bahan pustaka, c). penyimpanan dan
pelestarian bahan pustaka, d). pelayan informasi.
BAB
IV
PUSTAKAWAN
DAN PROFESI
1. Definisi
Profesi
Soekarman
(2004) mendefinisikan bahwa profesi adalah sejenis pekerjaaan atau lapangan
pekerjaan untuk melaksanakannnya dengan baik memerlukan ketrampilan dan aatu
keahlian khusus yang diperoleh dari pendidikan atau pelatihan secara
berkesinambungan sesuai dengan pekerjaan atau lapangan pekerjaan yang
bersangkutan.
Dari definisi profesi trsebut, profesi adalah
suatu pekerjaaan yang memerlukan persyaratan khusus. Pekerjaan adlah suatu
aktifitas kerja secara umum dan adakalanya tidak memiliki pendidikan khusus
untuk melakukannya.
2. Kriteria
profesi
Menurut
Abraham Flexner (Bowden, 1994) menyatakan bahawa ada 6 syarat profesi yaitu
sebagai berikut.
a. Prfesi
merupakan pekerjaan intelektual
b. Profesi
merupakan pekekrjaaan ilmiah.
c. Profesi
merupakan pekerjaan praktikal.
d. Profesi
harus teroganisasi.
e. Profesi
harus memiliki standar.
f. Profesi
merupakan pekerjaan altruism yang beroriantasi pada masyarakat.
BAB
V
ETIKA
DAN KODE ETIK
1. Pengertian
Etika
Etika
berasal dari kata asing yaitu Ethic(s). Etika (ethics) mempunyai pengertian
standar tingkah laku atau perilaku manusia yang baik, yakni tindakan yang
tepat, yang harus dilaksanakan oleh manusia sesuai dengan ketentuan moral pada
umumnya.
Ada
beberapa macam etika antara lain sebagai berikut.
a. Etika
Filosofis
Adalah
etiaka yang menguraikan moral untuk pandangan filsafat, yakni masalah baik ,
hak dan kewajiban.
b. Etika
teologis
Adalah
etika yang mengajarkan hal-hal yang baik dan yang buruk berdasarka agama.
c. Etika
Sosiologis
Adalah
etika yang menitik beratkan pada keselamatan hidup bermasyarakat.
d. Etika
Normatif
Adlah
etika yang bersifat kritis dan selalu mempertanyakan apakah yang berlaku umum
itu wajib atau tidak.
2. Pengertian
Kode Etik
Kode
etik adalah seperangkat standar aturan tingkah laku, yang berupa norma-norma
yang dibuat oleeh organisasi profesi yang diharapakan dapat menuntun anggotanya
didalam menjalankan peranan dan tugas profesinya dalam masyarakat. Kode etik
profesi dibuat secara tertulis.
3. Tujuan
Kode Etik
a. Menjaga
martabat dan moral profesi
b. Memelihara
hubungan anggota profesi
c. Meningkatkan
pengabdian anggota profesi
d. Meningkatkan
mutu profesi
e. Melindungi
masyarakat pemakai
4. Penetapan
Kode Etik
Penetapan
kode etik suatu profesi dilakukan pada suatu acara tertentu, misalnya dalam
kongres organisasi profesi dan tidak dilakukan perseorangan melainkan oleh
orang-orang yang diutus khusus atas nama organisasi profesi.
5. Pengawasan
Kode Etik
Untuk
mengawasi pelaksanaan kode etik, organisasi profesi membentuk Dewan Kehormatan
Profesi (DKP) atau Majelis Pertimbangan Profesi (MPP). Tugas DKP atau MPP
adalah mengawasi para anggota profesi dalam pelaksanaan kode etik sehari-hari.
6. Sanksi
pelanggaran kode etik
Sanksi
bagi pelanggar kode etik adalah sanksi moral dan sanksi administratif.
BAB
VI
ORGANISASI
DAN KODE ETIK PUSTKAWAN
Organisasi adalah wadah, tempat para anggotanya
berkumpul dan bertukar pikiran serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan
ketrampilan. Banyak fungsi yang dapat diperankan oleh organisasi profesi.
Menurut Wirawan (1993) organisasi profesi dapat berperan sebagai(1) wadah
formal masyarakat profesi; (2) Mewakili semua professional; (3) Mengembangkan
semua profesi dan status profesi; (4) Mengembangkan ilmu pengetahuan bidang
profesi; (5) Menyusun dan mengembangkan kode etik profesi; (6) Mengevaluasi perilaku
nggita profesi berdasarkan kode etik; (7) Mengenakan sanksi disiplin kepada
yang melanggar kode etik; (8) Memberika lisensi dan akreditasi profesi.
Di Indonesia organisasi profesi pustakawan dapat
dikelompokkan menjadi dua (2) periode, yaitu periode zaman penjajahan dan
periode kemerdekaaan.
1. Tujuan
Kode Etik Pustakawan
Beberapa tujuan kode etik
pustakawan, yaitu:
a. Meningkatakan
pengabdian pustakwan
b. Menjaga
martabat pustakawan
c. Meningkatkan
mutu profesi pustakawan
d. Meningkatkan
kualitas dan kuantitas layanan
2. Fungsi
kode etik pustakawan
a. Mendorong
para anggota untuk bertingkah lku professional dalam bidang perpustakan.
b. Mendorong
anggota untuk mematuhi “LA’s Charther and Bylewas”:
c. Tugas
utama anggota adalah melayani pelanggan (client)
d. Menjamin
setiap tindakan dan keputusan anggota.
3. Manfaat
kode etik pustakawan
a. Manfaat
bagi profesi
Sebagai
dasar formal dari suatu oganisasi yang
professional, sebagai indicator, membantu anggota memiliki standar kinerja,
menyediakan manajemen layanan perpustakaan dan informasi yang baik dan efektif,
dan mendorong para pustakawan untuk memahami tanggung jawab individual untuk
melibatkan diri dan mendukung asosiasi professional.
b. Manfaat
bagi anggota
Anggota
profesi memiliki tuntutan moral dalam melakukan tugas profesinya, menjamin hak
pustakawan dan pekerja informasi untuk berpraktik., dapat memelihara kemampuan,
ketrampilan dan dan keahlian para anggota, dan dapat memperbaiki kinerja yang
dapat mengangkat citra, status, dan reputasi.
c. Manfaat
bagi masyarakat
Meningkatkan
mutu layanan terhadap masyarakat, memberi perlindungan hak akses terhadap
informasi, menjamin kebenaran, keakuratan, dan kemutakhiran setiap informasi
yang diberikan, dan memelihara kualitas dan standar pelayanan.
BAB
VII
KODE
ETIK PUSTAKAWAN INDONESIA
1. Pendahuluan
Secara garis besar kode etik
pustkawan Indonesia dibagi menjadi tiga bagian yaitu: pembukaan,
kewajiban-kewajiban pustakawan dan sanksi planggaran kode etik.
2. Kewajiban
–kewajiban Pustakawan
a. Kewajiban
kepada bangsa dan Negara
b. Kewajiban
kepada maayrakat
c. Kewajiban
kepada profesi
d. Kewajiban
kepada rekan sejawat
e. Kewajiban
kepada pribadi
3. Sanksi-sanksi
Dalam kode etik pustakawan idonesia
bagian ketiga tentang sanksi yang hanya terdiri dari satu alinea, yaitu:
“ pustakawan yang melanggar AD/ART
IPI dan Kode Etik Pustakawan Indonesia, dikenai sanksi sesuai dengan
pelanggarannya, dan dapat diajukan ke Dewan Kehormatan Ikatan Pustakawan
Indonesia untuk keputusan lebih lanjut. Kode etik ini berlaku 3 bulan setelah
ditetapkan”.
BAB VIII
KODE ETIK DALAM PERILAKU PUSTAKAWAN
1. Pergaulan
di Masyarakat
Dalam
pergaulan di masyarakat pustakawan harus berpegang pada etika pergaulan yang berlaku,
yaitu antara lain: 1) sopan santun, 2) sabar dan tidak mudah marah, 3) suka
menolong, 4) menghormati orang lain, 5) penuh perhatian, 6) tidak egois, 7)
sikap tenggang rasa, 8) percaya diri,dan 9) komuikatif.
2. Pelayanan
Kepada Masyarakat
Tugas
pokok pustakawan adlah memberikan layanan perpustakaan dan informasi kepada
masyarakat. Untuk itu pustakawan harus mengembangkan sikap sikap antara lain:
mengenal masyarakat pengguna, luwes dalam melayani, mengetahui kemauan
pengguna, mempromosikan produk layanan, melayani sampai tuntas, tidak
memaksakan kehendak, melayani dengan wajah ceria, menjamin kerahasiaan, mau
mendengarkan keluhan tidak berprasangka negative, mengucapkan terima kasih.
3. Hungan
Dengan Rekan Sejawat
Pustakawan
hendaknya menjaga dan memelihara hubungan yang harmonis dengan rekan sejawat
perlu diciptakan untuk menumbuhkan rasa persaudaraan antarmereka, sehingga
tercipta suasana yang kondusif untuk meningkatkan kinerja para pustakawan.
4. Hubungan
Denagn Atasan
Pustakawan
dalam melaksanakan tugasnya, harus menciptakan hubungan kerja yang baik dan
harmonis dengan atasan.untuk bekerja sama dengan atsan, pustakawan harus
mengembangkan sikap, yag antara lain: loyal, dan memberi solusi bukan masalah,
5. Penampilan
Pribadi
Dalam
memberikan pelayana kepada masyarakat pengguna, seyogyanya pustakawan dapat
tampil seperti: wajar, jujur, berpakaian sopan, tampil tenang, murah senyum,
bertutur kata baik, pandai bergaul, tidak matrealistik, dan tidak dendam.
BAB
IX
PEMBINAAN
PUSTAKAWAN
1. Pembinaan
dan Tuntutan Profesi
Pustakawan
adalah profesi bagi mereka yang bekerja di perpustakaan dan lembaga informasi
lainnya. Masalah utama yang dihadapi profesi pustakawan di Indonesia adalah
kualitas anggota.
2. Pembinaan
Kualitas
Pembinaan
dapat dilakukan melalui pendidikan, baik pendidikan formal, non-formal ataupun
pendidikan informal. Salah satu tujuan dibentuknya organisasi profesi adalah
meningkatkan mutu anggota, disamping pengembangan ilmu perpustakaan itu
sendiri.
a. pendidikan
formal
pendidikan
formal pustakawan dapat dilakukan pada tingkat diploma, sarjana dan pasca
sarjana. Pendidikan formal adalah saran tempat dimana pustakawan atau calon
pustakwan mempersiapkan diri menjadi anggota profesi profesi, ataupun bagi
mereka yang telah menjadi anggota profesi. Pembinaan pustakawan melalui
pendidikan formal dapat dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan tinggi, seperti
universitas, institute, atau yang sejenisyang menyelenggaraan program diploma,
sarjana, magister, atau doctor di bidang perpustakaan, dokumentasi dan
informasi.
b. Pendidikan
Non formal
Bagian
dari kegiatan pembinaaan perpustakaan non formal yaitu melkukan pendidikan
khusus untuk memasuki jabatan fungsional bagi mereka yang bekerja di
perpustakaan dan pusta informasi. Diklat penyetaraan ini adalah diperuntukkan
bagi mereka yang berpendidikan terendah D3, lamanya sekitar 480 jam pelatihan.
Sedangkan bagi yang memiliki ijasah SI untuk memasuki jabatan fungsional
pustakawan harus mengikuti pendidikan penyetaraan sekitar 720 jam pelatihan.
c. Pendidikan
Informal
Salah
satu keuntunag menjadi anggota organisasi profesi adalah mengembangkan diri,
belajar dengan sesame, menimba pengalaman orang lain serta menjalin hubungan
dengan rekan sejawat. Pembinaan melalui pendidikan informal dapat dilakukan
secara individual atau secara organisasi. Berbagai aktifitas yang dapat menjadi
ajang pendidikan informal antara lain adlah berkaryawisata, bertukar
pengalaman, kunjung mengunjungi antar sesama pustakawan, yang kesemuanya itu
bertujuan untuk meningkatkan profesi pustakawan.
3. Lembaga
Pembina
Ikatan
Pustakawan Sebagai Pembina
Organisasi,
seperti IPI, memiliki kewajiban untuk membina anggotanya. Selain organisasi IPI
terdapat KPI. KPI merupakan organisasi yang membina perpustaaan sekolah di
Indonesia.
BAB
X
STANDARKOMPETENSI
PUSTAKAWAN
a. Kompetensi
Pustakawan
Bambang
Supriyono Utomo (2004), menyatakan bahwa kompetensi adalah kemampuan,
pengetahuan dan ketrampilan, sikap, nilai perilaku, dan karakteristik seseorang
untuk melaksanakan pekerjaan tertentu dengan kesuksesan secara optimal. Tjuan
peningkatan kompetensi pustakawan antara lain: mengikuti perkembangan zaman,
mengikuti kemajuan dibidan iptek, memenangkan persaingan dan mengantisipasi
perdagangan bebas, dan meningkatkan profesionalisma pustakawan.
b. Standar
kompetensi
Standar
kompetensi adlah menyangkut norma, teknis, dan pengakuan untuk melakukan jasa
profesi. Standar kompetensi akan dapat (a) sebagai tolok ukur keberhasilan
kinerja anggota profesi. (b) sebagai pembeda tanggung jawab profei, (c) sebagai
saran untuk melindungi konsumen, terutama para pemakai jasa profesi.beberapa
hal yang harus diperhatikan dalam menyususn standar kompetensi, yaitu:
(1) Visi
dan misi lembaga
(2) Produk
layanan yang disediakan
(3) Konsumen
atau masyarakat yang dilayani
(4) Sumber
daya insani yang tersedia
(5) Sarana
dan prasaran yang tersedia
Standar
kompetensi dapat berperan sebagai (a) alat pembinaan anggota profesi; (b) alat
untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat pengguna jasa. Standar
kompetensi merupakan suatu rangkaian kegiatan yang terpadu yang bersifat antara
lain: sederhana, terbuka, tepat, lengkap, wajar, terjangkau, aman, dan adil.
Standar kompetensi pustakawan adalah kreteria
minimal kompetensi pustakawan yang dikeluarkan oleh organisasi profesi yang
bertujuan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat, pengelola dan
pembinaperpustakaan. Dan untuk memeberikan jaminan kepada pustakawan bahwa
mereka dijamin oleh Pembina dan pengelola perpustakaan.
c. Prinsip
dasar standar kompetensi pustakawan
Secara
umum prinsip standar ompetensi pustakawan adlah sebagai berikut:
(1) Berbasis
kemampuan dan professional
(2) Pendekatan
system transparansi
(3) Dapat
dipertanggung jawabkan
(4) Independ
(5) Mandiri
(6) Dan
menngutamakan mutu dan keunggulan.
d. Fungsi
standar kompetensi perpustakaan
Standar
kompetensi pustakawan sebagai alat pembinaan profesi pustakawan dapat berfungsi
sebagai pedoman untuk:
(1) Pengembangan
standar kompetensi kerja.
(2) Penerapan
standar kompetensi kerja
(3) Penilaiaan
kesesuaian kompetensi
(4) Pedoman/
pengembangan kebijakan system kompetensi
(5) Pembinaan
kompetensi
(6) Pedoman/
penyelenggaraan informasi kompetensi
(7) Forum
pemercaya
(8) Alat
monitoring dan analisis kinerja unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi
(9) Alat
bagi instansi Pembina, seperti Perpustakaan Nasional.