Kamis, 03 September 2015

ETIKA KEPUSTAKAWANAN

Suatu Pendekatan terhadap profesi dan Kode Etik Kepustakawanan Indonesia

Gambar Buku.







DISKRIPSI BUKU
Judul: ETIKA KEPUSTAKAWANAN
Pengarang: DRS. RACHMAN HERMAWAN S.,MM dan DRS. ZULFIKAR ZEN, MA
Tahun terbit: 2010
jumlah halaman:200 halaman



RINGKASAN
BAB I
PENDAHULUAN
  1. 1.      Pustakawan dan Informasi

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) yang didukung oleh teknologi berbasis computer dan komunikasi berdampak terjadinyan ledakan informasi (Informtion explosion).Teknologi informasi  (TI) dimanfaatkan untuk mencipta, memproses, mengolah, menyimpan, dan menyebarluaskan informasi. Berbagai sumber informasi muncul dalam aneka bentuk baik berupa tercetak (printed), terekam (recorded), maupun terpasang (online).
Pengembangan koleksi (collection development) tidak didasarkan pada bentuk fisik, tetapi kandungan informasinya (content). Menurut pakar sosiologi Indonesia Prof. Selo Sumarjan (1989), informasi dalam bahan pustaka dapat dibagi menjadi dua kelompok yaitu: (a) informasi konsumtif (consumptive information) dan (b) informasi modal (capital information). Informasi konsumtiaf adalah informasi yang berguna secara konsumtif yang dapat dinikmati secara  langsung oleh pengguna, karena sifat-sifat informasi yang terkandung  itu sendiri, misalnya karya fiksi, cerpen , lagu, film, berita, dll. Sedangkan informasi modal adalah yang diperlukan untuk proses produksi untuk menyiapkan suatu hasil. Informasi modal berupa bahan baku yang masih memerlukan pengolahan.
  1. 2.      Pustakawan Garda Pengetahuan

Kehadiran pustakawan sebagai pekerja informasi berperan penting da menentukan. Sangatlah tidak benar jika pustakawan hanya dianggap sebagai “penjaga buku” (the books custodian), mereka sesungguhnya adalah “garda pengetahuan” (the guardian of knowledge).  Para pustakawan melakukan kerjasama, baik antar individu maupun antar perpustakaan. Jaringan kerjasama (networking) dibangun untuk mengatasi keterbatasan dengan tujuan akhir yang dapat memmeberikan layanan maksimal kepada pengguna.  Peran utama perpustakaan telah bergeser dari yang semula mengutamakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pelestarian menjadi penyebaran informasi (dissemination of information). Penilaian terhadap pustakawan pun berubah, tidak lagi berdasarkan kepemilikan (holdings) atau jumlah koleksi, luas gedung atau ruangan, tetapi bergeser kepada keterjangkauan (access) dan transaksi yang terjadi baik langsung atau tidak langsung di perpustakaan.
  1. 3.      Paradigma Baru Perpustakaan

Berdasarkan paradigm lama, perpustakaan sering diartikan sebagaisebuah gedung atau ruangan tempat menyimpan buku-buku. Gedungperpustakaan pada umumnya menggunakan gedung  tua, gelap, pengap, dan sepi. Secara lambat dan berangsur, citra ini mulai berubah, terutama setelah banyaknya pengella perpustakaan yang menjadi pustakawan karena pilihan. Mereka bekerja diperpustakaan dengan latar belakang pendidikan ilmuperpustakaan, baik dari dalam maupun luar negeri. Pendidikan perpustakaan di Indonesia yang berkembang setelah tahun 1980-an berperan mengubah paradigm lama tentang profesi pustakawan.
Dalam paradigma baru,perpustakaan adlah sesuatau yang hidup, dinamis, segar menawarkan hal-hal yang baru, produk layanan yang inovatif, dan dikemas sedemikian rupa. Pegawainya berpenampilan ramah, rapi, sehingga dapat memeberikan layanan yang menyenangkan kepada masyarakat  pengguna perpustakaan.gedung atau ruangan yang ditata dengan rapi dan nyaman.

Perubahan paradigma pekerja informasi menuntut dalam melayani pengguna. Pengguna perpustakaan harus dikenali dengan baik, perlakuan kepada mereka harus bervariasi.pengguna (users) adlah istilahumum yang digunakan,tetapi ada diantara mereka  yang dikelompokkan sebagaianggota (members), pembaca (readers). Pemerhati (patrons), pelanggan (customers), ataupun klien (clients).



BAB II
HAKIKAT PERPUSTAKAAN
Perpustakaan adalah suatu sistem yang terdiri dari sisi koleksi, pemakai, tempat, dan pengelola perpustakaan melahirkan berbagai jenia perpustakaan.perpustakaan adlah suatu sisitem yang terdiri dari berbgai unsur yang terkait erat. Di Indonesia, berdasarkan SK Menpan No. 132 tahun 2003 dinyatakan bahwa perpustakaan adlah:"unit kerja yang memil iki sumber daya manusia, ruangan khusus dan koleksi bahan pustaka sekurang-kurangnya terdiri dari 1000 judul dari berbagai sumber disiplin ilmu yang sesuai dengan jenis perpustakaan yang bersangkutan dan dikelola menurut sistem tertentu".
1.Komponen Perpustakaan
a. Pengguna
Salah satu faktor pendorong berdirinya sebuah perpustakaan adlah  pengguna. pengguna adalah orang atau badan yang akan menggunakan perpustakaan. berbagai istilah yang digunakan dalam kaitannya dengan pengguna perpustakaan , antara lain sebagai 1) Anggota (members), dalam hal ini yang dianggap sebagai pengguna adlah mereka yang menjadi anggota perpustakaan. 2) pembaca (readers) dalam hal ini menunjukkan bahwa tugas utama perpustakan adlah menyediakan bahan bacaan bagi pengguna perpustakaan atau tempat dimana oran dapat membaca berbagai jenis bahan pustaka . 3)Pelanggan (customer), dalam hali ini hubungan antara perpustakaan dengan penggunanya sudah seperti hubungan antar penjual dengan pembeli. 4) Klien (clients), dalam hal ini hubungan pepustakaan dengan penggunanya sudah seperti hubungan antara seorang pengacar (ahli hukum) dengan orang yang dibelanya. 5) Patron (patrons), istilah ini mula-mula muncul di Inggris, namun banyak digunakan di Amerika Serikat.
b. Koleksi
Koleksi adalh inti sebuah perpustakaan dan menentukan keberhasilan layanan.melihat dari wadah dana penciptanya, koleksi terdiri dari:(1) bahan tercetak (printed), seperti: buku, majalah, surat kabar, tesisi. skripsi, selebaran dll.(2) bahan terekam (recorded), seperti: kaset, video, disket, CD-ROOM, bahan pandan dengar (audio visual), dll. (3) bahan terpasang (online).
c. Pustakawan
Kata pustakawan (librarians) menjadi pilihan, karena profesi ini sangat terkait erat dengan bahan pustaka (library materials) dan perpustakan(library). dilihat dari tugas dan tanggung jawab yang diemban, para pustakawan dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu:(a) perpustakaan ahli, adalah mereka yang memiliki kualifikasi ahli dengan latar belalakng pendidikan ilmu perpustakaan minimal sarjana, atau berpengalaman lama mengelola perpustakaan secara profesional. (b)pustakawan terampi adlah yang menguasai teori ilmu perpustakaan dan  terampil memanfaatkannya dalam melaksankan tugas-tugas rutin perpustakaan. (c) pustakawan penunjang adlah pustakawan yng banyak melakukan pekerjaan administratif atau pekerjaan yang sifatnya umum.
d. Dana
Dana diperlikan untuk melakukan kegiataan, termasuk menggajipegawai. daan sebagian besar lagi dana diperlukan untuk pengadaan koleksi.berbagai sumber dana perpustakaan , yaitu:(1)dna rutin, (2) dana proyek, (3) dana sumbangan.
e. Sarana dan prasarana
Untuk melakukan suatu aktifitas perpustakaan diperlukan sarana dan prasarana.dalam era teknologi informasi, disampin g saran prasarana yang bersifat manual, diperlukan pula fasilitas yang mendukung kegiatan otomasi perpustakaan.
2. Funsgsi perpustakaan
a. khazanah Penyimpan Karya Manusia
b. sumber informasi
c. funsi rekreasi
d. fungsi pendidikan
e. fungsi budaya
f. fungsi penelitian
g. funsi pengambilan keputusan
3. jenis Perpustakaan
a. perpustakaan nasional
b. perpustakaan umum
c. perpustakaan perguruan tinggi
d. perpustakaan sekolah
e. perpustakan khusus
f. perpustakaan keliling
g. perpustakaan rumah badah
h. taman bacaan
i. perpustakaan pribadi/keluarga
j. peprustakaan kepresidenan
  

BAB III
PUSTAKAWAN DAN JABATAN FUNGSIONAL
1.      Definisi Pustakawan
Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) sebagai organisasi yang menghimpunpara pustakawan dalam kode etiknya menyatakan bahwa “pustakawan” adalah seorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu pengetahuan, dokumentasi dan informasi yang dimiliki melalui pendidikan.pustakawan adalah seorang yang berkarya secara professional dibidang perpustakaan dan informasi.
Terkai dengan jabatan funsional istilah kepustakawanan (librarianship) dan pekerjaannya dijelaskan lebih rinci yaitu:(1) kepustakawanan adalah ilmu dan profesi dibidang perpustakaan, dokumentasi , dan informasi. (2) pekerjaaan kepustakawanan adalah kegiatan utama yang wajib dilaksanakan dalam lingkungan unit perpustakan, dokumentasi, dan informasi, yang meliputi kegiatan pengadaan, pengolahan dan pengelolaan bahan pustaka/ sumber informasi, pendayagunaan dan pemasyarakatan informasi baik dalam bentuk cetak, karya rekam maupun multimedia, serta kegiatan pengkajian atau kegiatan lain untuk pengembangan perpustakaan, dokumentasi, dan informasi, termasuk pengembangan profesi.
2.      Jenjang Pustakawan
Berdasarkan SK MENPAN No 18 Tahun 1988 profesi pustkawan , khususnya bagi Pegawa Negeri Sipil (PNS), diakui sebagia jabatan fungsional. Sejak tahun 2002 pustakawan dikelompokkan menjadi dua kelompok yaitu: Kelompok Pustakawan Tingkat Terampil (PTT) dan Pustakawan Tingkat Ahli (PTA).
a.       Pustakawan Tingkat Terampil
Aadalh pustakawan yang memiliki dasar pendidikan untuk pengangkatan pertamakali serendah-rendahnya diploma II perpustakaan , doumentasi, dan informasi atau diploma lain yang disetarakan.
b.      Pustakawan Tingkat Ahli
Adalah pustakawan yang memiliki dasar pendidikan untuk pengangkatan pertama kali serendah-rendahnya sarjana(SI) perpustkaan, dokumentasi, dan informasi atau diploma lain yang disetarakn.
3.      Kegiatan Pustakawan
Kegiatan yang masuk dalam unsur utama adalah: a). pendidikan; b). Pengorganisasian; c). pemasyarakatan perpustakaan, dokumentasi dan informasi; d). pengkajian pengembangan perpustakaan, dokumentasi, dan informasi; e). Pengembanga profesi.

4.      Tugas Pokok Pustakawan
a.       Tugas pokok pustakawan terampil
1). Pengorganisasian pengorganisasian dan pendayagunan koleksi bahan pustaka /sumber informasi.kegiatannya meliputi: pengembangan koleksi, pengolahan bahan pustaka, penyimpanan dan pelestarian bahan pustaka, pelayan informasi.
2). Pemasyarakatan perpustakaan, dokumentasi, dan informasi kegiatannya meliputi: penyuluhan, publisitas, pameran.
b.       tugas pokok pustakawan ahli
a). pengembangan koleksi, b). pengolahan bahan pustaka, c). penyimpanan dan pelestarian bahan pustaka, d). pelayan informasi.

BAB IV
PUSTAKAWAN DAN PROFESI

1.      Definisi Profesi
Soekarman (2004) mendefinisikan bahwa profesi adalah sejenis pekerjaaan atau lapangan pekerjaan untuk melaksanakannnya dengan baik memerlukan ketrampilan dan aatu keahlian khusus yang diperoleh dari pendidikan atau pelatihan secara berkesinambungan sesuai dengan pekerjaan atau lapangan pekerjaan yang bersangkutan.
Dari  definisi profesi trsebut, profesi adalah suatu pekerjaaan yang memerlukan persyaratan khusus. Pekerjaan adlah suatu aktifitas kerja secara umum dan adakalanya tidak memiliki pendidikan khusus untuk melakukannya.
2.      Kriteria profesi
Menurut Abraham Flexner (Bowden, 1994) menyatakan bahawa ada 6 syarat profesi yaitu sebagai berikut.
a.       Prfesi merupakan pekerjaan intelektual
b.      Profesi merupakan pekekrjaaan ilmiah.
c.       Profesi merupakan pekerjaan praktikal.
d.      Profesi harus teroganisasi.
e.       Profesi harus memiliki standar.
f.       Profesi merupakan pekerjaan altruism yang beroriantasi pada masyarakat.


BAB V
ETIKA DAN KODE ETIK
1.      Pengertian Etika
Etika berasal dari kata asing yaitu Ethic(s). Etika (ethics) mempunyai pengertian standar tingkah laku atau perilaku manusia yang baik, yakni tindakan yang tepat, yang harus dilaksanakan oleh manusia sesuai dengan ketentuan moral pada umumnya.
Ada beberapa macam etika antara lain sebagai berikut.
a.       Etika Filosofis
Adalah etiaka yang menguraikan moral untuk pandangan filsafat, yakni masalah baik , hak dan kewajiban.
b.      Etika teologis
Adalah etika yang mengajarkan hal-hal yang baik dan yang buruk berdasarka agama.
c.       Etika Sosiologis
Adalah etika yang menitik beratkan pada keselamatan hidup bermasyarakat.
d.      Etika Normatif
Adlah etika yang bersifat kritis dan selalu mempertanyakan apakah yang berlaku umum itu wajib atau tidak.
2.      Pengertian Kode Etik
Kode etik adalah seperangkat standar aturan tingkah laku, yang berupa norma-norma yang dibuat oleeh organisasi profesi yang diharapakan dapat menuntun anggotanya didalam menjalankan peranan dan tugas profesinya dalam masyarakat. Kode etik profesi dibuat secara tertulis.
3.      Tujuan Kode Etik
a.       Menjaga martabat dan moral profesi
b.      Memelihara hubungan anggota profesi
c.       Meningkatkan pengabdian anggota profesi
d.      Meningkatkan mutu profesi
e.       Melindungi masyarakat pemakai
4.      Penetapan Kode Etik
Penetapan kode etik suatu profesi dilakukan pada suatu acara tertentu, misalnya dalam kongres organisasi profesi dan tidak dilakukan perseorangan melainkan oleh orang-orang yang diutus khusus atas nama organisasi profesi.
5.      Pengawasan Kode Etik
Untuk mengawasi pelaksanaan kode etik, organisasi profesi membentuk Dewan Kehormatan Profesi (DKP) atau Majelis Pertimbangan Profesi (MPP). Tugas DKP atau MPP adalah mengawasi para anggota profesi dalam pelaksanaan kode etik sehari-hari.
6.      Sanksi pelanggaran kode etik
Sanksi bagi pelanggar kode etik adalah sanksi moral dan sanksi administratif.

BAB VI
ORGANISASI DAN KODE ETIK PUSTKAWAN

Organisasi adalah wadah, tempat para anggotanya berkumpul dan bertukar pikiran serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan. Banyak fungsi yang dapat diperankan oleh organisasi profesi. Menurut Wirawan (1993) organisasi profesi dapat berperan sebagai(1) wadah formal masyarakat profesi; (2) Mewakili semua professional; (3) Mengembangkan semua profesi dan status profesi; (4) Mengembangkan ilmu pengetahuan bidang profesi; (5) Menyusun dan mengembangkan kode etik profesi; (6) Mengevaluasi perilaku nggita profesi berdasarkan kode etik; (7) Mengenakan sanksi disiplin kepada yang melanggar kode etik; (8) Memberika lisensi dan akreditasi profesi.
Di Indonesia organisasi profesi pustakawan dapat dikelompokkan menjadi dua (2) periode, yaitu periode zaman penjajahan dan periode kemerdekaaan.
1.      Tujuan Kode Etik Pustakawan
Beberapa tujuan kode etik pustakawan, yaitu:
a.       Meningkatakan pengabdian pustakwan
b.      Menjaga martabat pustakawan
c.       Meningkatkan mutu profesi pustakawan
d.      Meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan
2.      Fungsi kode etik pustakawan
a.       Mendorong para anggota untuk bertingkah lku professional dalam bidang perpustakan.
b.      Mendorong anggota untuk mematuhi “LA’s Charther and Bylewas”:
c.       Tugas utama anggota adalah melayani pelanggan (client)
d.      Menjamin setiap tindakan dan keputusan anggota.
3.      Manfaat kode etik pustakawan
a.       Manfaat bagi profesi
Sebagai dasar  formal dari suatu oganisasi yang professional, sebagai indicator, membantu anggota memiliki standar kinerja, menyediakan manajemen layanan perpustakaan dan informasi yang baik dan efektif, dan mendorong para pustakawan untuk memahami tanggung jawab individual untuk melibatkan diri dan mendukung asosiasi professional.
b.      Manfaat bagi anggota
Anggota profesi memiliki tuntutan moral dalam melakukan tugas profesinya, menjamin hak pustakawan dan pekerja informasi untuk berpraktik., dapat memelihara kemampuan, ketrampilan dan dan keahlian para anggota, dan dapat memperbaiki kinerja yang dapat mengangkat citra, status, dan reputasi.
c.       Manfaat bagi masyarakat
Meningkatkan mutu layanan terhadap masyarakat, memberi perlindungan hak akses terhadap informasi, menjamin kebenaran, keakuratan, dan kemutakhiran setiap informasi yang diberikan, dan memelihara kualitas dan standar pelayanan.


BAB VII
KODE ETIK PUSTAKAWAN INDONESIA


1.      Pendahuluan
Secara garis besar kode etik pustkawan Indonesia dibagi menjadi tiga bagian yaitu: pembukaan, kewajiban-kewajiban pustakawan dan sanksi planggaran kode etik.
2.      Kewajiban –kewajiban Pustakawan
a.       Kewajiban kepada bangsa dan Negara
b.      Kewajiban kepada maayrakat
c.       Kewajiban kepada profesi
d.      Kewajiban kepada rekan sejawat
e.       Kewajiban kepada pribadi
3.      Sanksi-sanksi
Dalam kode etik pustakawan idonesia bagian ketiga tentang sanksi yang hanya terdiri dari satu alinea, yaitu:
“ pustakawan yang melanggar AD/ART IPI dan Kode Etik Pustakawan Indonesia, dikenai sanksi sesuai dengan pelanggarannya, dan dapat diajukan ke Dewan Kehormatan Ikatan Pustakawan Indonesia untuk keputusan lebih lanjut. Kode etik ini berlaku 3 bulan setelah ditetapkan”.
BAB VIII
KODE ETIK  DALAM PERILAKU PUSTAKAWAN
1.      Pergaulan di Masyarakat
Dalam pergaulan di masyarakat pustakawan harus berpegang pada etika pergaulan yang berlaku, yaitu antara lain: 1) sopan santun, 2) sabar dan tidak mudah marah, 3) suka menolong, 4) menghormati orang lain, 5) penuh perhatian, 6) tidak egois, 7) sikap tenggang rasa, 8) percaya diri,dan 9) komuikatif.
2.      Pelayanan Kepada Masyarakat
Tugas pokok pustakawan adlah memberikan layanan perpustakaan dan informasi kepada masyarakat. Untuk itu pustakawan harus mengembangkan sikap sikap antara lain: mengenal masyarakat pengguna, luwes dalam melayani, mengetahui kemauan pengguna, mempromosikan produk layanan, melayani sampai tuntas, tidak memaksakan kehendak, melayani dengan wajah ceria, menjamin kerahasiaan, mau mendengarkan keluhan tidak berprasangka negative, mengucapkan terima kasih.
3.      Hungan Dengan Rekan Sejawat
Pustakawan hendaknya menjaga dan memelihara hubungan yang harmonis dengan rekan sejawat perlu diciptakan untuk menumbuhkan rasa persaudaraan antarmereka, sehingga tercipta suasana yang kondusif untuk meningkatkan kinerja para pustakawan.
4.      Hubungan Denagn Atasan
Pustakawan dalam melaksanakan tugasnya, harus menciptakan hubungan kerja yang baik dan harmonis dengan atasan.untuk bekerja sama dengan atsan, pustakawan harus mengembangkan sikap, yag antara lain: loyal, dan  memberi solusi bukan masalah,
5.      Penampilan Pribadi
Dalam memberikan pelayana kepada masyarakat pengguna, seyogyanya pustakawan dapat tampil seperti: wajar, jujur, berpakaian sopan, tampil tenang, murah senyum, bertutur kata baik, pandai bergaul, tidak matrealistik, dan tidak dendam.



BAB IX
PEMBINAAN PUSTAKAWAN


1.      Pembinaan dan Tuntutan Profesi
Pustakawan adalah profesi bagi mereka yang bekerja di perpustakaan dan lembaga informasi lainnya. Masalah utama yang dihadapi profesi pustakawan di Indonesia adalah kualitas anggota.
2.      Pembinaan Kualitas
Pembinaan dapat dilakukan melalui pendidikan, baik pendidikan formal, non-formal ataupun pendidikan informal. Salah satu tujuan dibentuknya organisasi profesi adalah meningkatkan mutu anggota, disamping pengembangan ilmu perpustakaan itu sendiri.
a.       pendidikan formal
pendidikan formal pustakawan dapat dilakukan pada tingkat diploma, sarjana dan pasca sarjana. Pendidikan formal adalah saran tempat dimana pustakawan atau calon pustakwan mempersiapkan diri menjadi anggota profesi profesi, ataupun bagi mereka yang telah menjadi anggota profesi. Pembinaan pustakawan melalui pendidikan formal dapat dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan tinggi, seperti universitas, institute, atau yang sejenisyang menyelenggaraan program diploma, sarjana, magister, atau doctor di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
b.      Pendidikan Non formal
Bagian dari kegiatan pembinaaan perpustakaan non formal yaitu melkukan pendidikan khusus untuk memasuki jabatan fungsional bagi mereka yang bekerja di perpustakaan dan pusta informasi. Diklat penyetaraan ini adalah diperuntukkan bagi mereka yang berpendidikan terendah D3, lamanya sekitar 480 jam pelatihan. Sedangkan bagi yang memiliki ijasah SI untuk memasuki jabatan fungsional pustakawan harus mengikuti pendidikan penyetaraan sekitar 720 jam pelatihan.
c.       Pendidikan Informal
Salah satu keuntunag menjadi anggota organisasi profesi adalah mengembangkan diri, belajar dengan sesame, menimba pengalaman orang lain serta menjalin hubungan dengan rekan sejawat. Pembinaan melalui pendidikan informal dapat dilakukan secara individual atau secara organisasi. Berbagai aktifitas yang dapat menjadi ajang pendidikan informal antara lain adlah berkaryawisata, bertukar pengalaman, kunjung mengunjungi antar sesama pustakawan, yang kesemuanya itu bertujuan untuk meningkatkan profesi pustakawan.
3.      Lembaga Pembina
Ikatan Pustakawan Sebagai Pembina
Organisasi, seperti IPI, memiliki kewajiban untuk membina anggotanya. Selain organisasi IPI terdapat KPI. KPI merupakan organisasi yang membina perpustaaan sekolah di Indonesia.


BAB X
STANDARKOMPETENSI PUSTAKAWAN


a.       Kompetensi Pustakawan
Bambang Supriyono Utomo (2004), menyatakan bahwa kompetensi adalah kemampuan, pengetahuan dan ketrampilan, sikap, nilai perilaku, dan karakteristik seseorang untuk melaksanakan pekerjaan tertentu dengan kesuksesan secara optimal. Tjuan peningkatan kompetensi pustakawan antara lain: mengikuti perkembangan zaman, mengikuti kemajuan dibidan iptek, memenangkan persaingan dan mengantisipasi perdagangan bebas, dan meningkatkan profesionalisma pustakawan.
b.      Standar kompetensi
Standar kompetensi adlah menyangkut norma, teknis, dan pengakuan untuk melakukan jasa profesi. Standar kompetensi akan dapat (a) sebagai tolok ukur keberhasilan kinerja anggota profesi. (b) sebagai pembeda tanggung jawab profei, (c) sebagai saran untuk melindungi konsumen, terutama para pemakai jasa profesi.beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyususn standar kompetensi, yaitu:
(1)   Visi dan misi lembaga
(2)   Produk layanan yang disediakan
(3)   Konsumen atau masyarakat yang dilayani
(4)   Sumber daya insani yang tersedia
(5)   Sarana dan prasaran yang tersedia
Standar kompetensi dapat berperan sebagai (a) alat pembinaan anggota profesi; (b) alat untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat pengguna jasa. Standar kompetensi merupakan suatu rangkaian kegiatan yang terpadu yang bersifat antara lain: sederhana, terbuka, tepat, lengkap, wajar, terjangkau, aman, dan adil.

Standar kompetensi pustakawan adalah kreteria minimal kompetensi pustakawan yang dikeluarkan oleh organisasi profesi yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat, pengelola dan pembinaperpustakaan. Dan untuk memeberikan jaminan kepada pustakawan bahwa mereka dijamin oleh Pembina dan pengelola perpustakaan.
c.       Prinsip dasar standar kompetensi pustakawan
Secara umum prinsip standar ompetensi pustakawan adlah sebagai berikut:
(1)   Berbasis kemampuan dan professional
(2)   Pendekatan system transparansi
(3)   Dapat dipertanggung jawabkan
(4)   Independ
(5)   Mandiri
(6)   Dan menngutamakan mutu dan keunggulan.
d.      Fungsi standar kompetensi perpustakaan

Standar kompetensi pustakawan sebagai alat pembinaan profesi pustakawan dapat berfungsi sebagai pedoman untuk:
(1)   Pengembangan standar kompetensi kerja.
(2)   Penerapan standar kompetensi kerja
(3)   Penilaiaan kesesuaian kompetensi
(4)   Pedoman/ pengembangan kebijakan system kompetensi
(5)   Pembinaan kompetensi
(6)   Pedoman/ penyelenggaraan informasi kompetensi
(7)   Forum pemercaya
(8)   Alat monitoring dan analisis kinerja unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi
(9)   Alat bagi instansi Pembina, seperti Perpustakaan Nasional.

















































Tidak ada komentar:

Posting Komentar